BAB
V
WARGANEGARA
DAN NEGARA
1. HUKUM
NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Pengertian hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik.ekonomi,dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak,sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalm hukum pidana,hukum pidana yang berupayakan cara
Negara dapat menuntut pelaku dalam kostitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum.
Sifat dan ciri ciri hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa.
Ia merupakan peraturan peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang
supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman)terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini diadakan bagi
sebuah hukum agar kaedah kaedah hukum itu dapat ditaati,karena tidak semua
orang hendak mentaati kaidah kaidah hukum itu. Menurut C.S.T kansil S.H ciri ciri hukum adalah sebagai
berikut:
·
Terdapat perintah dan atau larangan
·
Perintah dan atau larangan itu harus di
patuhi oleh setiap orang
Sumber sumber hukum
Sumber hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mengikat dan
memaksa,sehingga apabila aturan aturan itu dilanggar menimbulkan sanksi yang
tegas dan nyata bagi para pelakunya. Algra membagi 2 sumber hukum yaitu sumber
hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil merupakan faktor
yang membantu pembentukkan hukum,misalnya hubungan sosial,hubungan kekuatan
politik,situasi sosial ekonomi,tradisi (pandangan keagamaan,kesusilaan), hasil
penelitian ilmiah (kriminolog,lalulitas),perkembangan internasional,keadaan
geografis. Sedangkan sumber hukum formil tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum . contohnya UU,perjanjian
antarnegara,yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber sumber hukum formal yaitu:
·
Undang undang
·
Kebiasaan
·
Keputusan keputusan hakim
·
Traktat
·
Pendapat sarjana hukum
Pembagian pembagian
hukum
Pembagian hukum menurut
menurut tempat berlakunya:
1.
Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku
bagi seluruh warga Negara di dalam suatu Negara
2.
Hukum internassional yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3.
Hukum asing yaitu hukum yang berlaku di
Negara lain yang harus ditaati apabila warga Negara masuk ke wilayah Negara
Negara lain.
4.
Hukum agama yaitu kumpulan norma norma
yang ditetapkan bersama oleh masing masing agama untuk para anggota pengikutnya
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi
yang di dalamnya terdapat rakyat,wilayah,dan pemerintah. Dalam arti luas Negara
merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang undang) untuk mewujudkan
kepentingan bersama.
2 tugas utama Negara
1.
Mengendalikan dan mengatur gejala gejala
kekuasaan yang saling bertentangan agar tidak berkembang menjadi antagonisme
yang berbahaya
2.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan golongan kea rah tercapainya tujuan seluruh
masyarakat
Sifat sifat Negara
a)
Negara bersifat memaksa,agar peraturan
perundang undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara
bersifat memaksa. Dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara yang
sangat minim,sedangkan pada negara negara yang masih baru atau masyarakatnya
belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang
selaras demi tercapainya masyarakat yang di cita citakan.
b)
Negara memiliki hak monopoli,negara
berhak metapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada
aliran politik tertentu,maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup
karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah di tetapkan.
c)
Negara mencakup semuanya,aturan aturan
perundang undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya,oleh karena itu
masyarakat di dalam suatu negara harus mengikuti aturan aturan yang ada pada
negara tersebut. Seperti contohnya semua warga negara wajib untuk membayar
pajak.
Unsur unsur negara
·
Rakyat, adalah semua orang yang mendiami
wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur terpenting dalam negara karena rakyat
yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri dari penduduk dan
bukan penduduk
·
Wilayah, merupakan tempat tinggal rakyat
di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah.
Wilayah suatu negara terdiri dari atas darat lautan dan udara. Wilayah suatu
negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas batas wilayah negara
dapat berupa bentang alam.
·
Pemerintah yang sah, dan berdaulat
adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan
tertinggi. Pemerintahan yang sah juga di hormatidan ditaati oleh seluruh rakyat
serta pemerintahan negara lain.
·
Pengakuan dari negara lain,negara yang
baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan
suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara
tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari
negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengertian pemerintah
Pemerintahan merupakan
organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga yang mengurus
masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Perbedaan pemerintah
dengan pemerintahan
Pemerintah itu adalah
orang yang memimpin suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem
politik atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dalam hal
ini adalah pemerintah selama menjalankan tugas,masa jabatan yang di berikan
maksimal 5tahun,dan apabila ada kecurangan dalam kepemimpinan maka,pemerintah
wajib diturunkan dari jabatan,walaupun belum selesai masa jabatannya,sebaliknya
apabila pemerintahan berjalan dengan baik,danrakyatnya makmur maka masa jabatan
pemerintah tersebut dapat di perpanjang. Contoh pemerintahan adalah
republik,monarki/kerajaan,persemakmuran. Sedangkan contoh pemerintah adalah
presiden,kepala desa,bupati.
2. WARGANEGARA
Pengertian warganegara
Warganegara adalah
orang orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan
Kriteria menjadi
warganegara
1.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah republic
Indonesia dengan negara lain sebelum undang undang ini berlaku sudah menjadi
menjadi warga negara Indonesia
2.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah dan ibu warganegara Indonesia
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah warganegara Indonesia dan ibu warganegara asing
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warganegara Indonesia
5.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu warganegara Indonesia,tetapi yang ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan
6.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah ayahnya
warganegara Indonesia
7.
Anak lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu warganegara Indonesia
8.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari seorang ibu warganegara asing yang diakui oleh seorang ayah
warganegara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
9.
Anak yang lahir di wilayah negara
republic Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya
10.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara republic Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.
Anak yang lahir diwilayah republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan
12.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah
negara republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warganegara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan,kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
Pasal yang tercantum di
dalam undang undang 1945 tentang warganegara
Menurut UUD 1945 pasal
26 yang dikatakan menjadi warganegara yaitu
·
Yang menjadi warganegara ialah orang
orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang undang sebagai warga negara
·
Penduduk adalah warganegara Indonesia
dari orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
·
Hal hal mengenai warganegara dan
penduduk diatur dengan undang undang
Pasal yang tercantum di
dalam undang undang 1945 tentang hak dan kewajiban
·
Pasal 27 ayat 1-3 mengatur tentang
kedudukan warga negara,penghidupan dan pembelaan terhadap negara
·
Pasal 28 ayat A-J mengatur tentang
segala bentuk HAM
·
Pasal 29 ayat 2 mengatur tentang
kebebasan atau hak untuk kebebasan memeluk agama
·
Pasal 30 ayat 1-5 mengatur tentang
kewajiban membela negara
·
Pasal 31 ayat 1-5 megatur tentang Hak
untuk mendapat pendidikan yang layak
·
Pasal 33 ayat 1-5 mengatur tentang
pengertian ekonomi pemanfaatan sda dan prinsip perekonomian nasional
·
Pasal 34 ayat 1-4 mengatur perlindungan
terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar