Pengertian Pelapisan Sosial
pengertian
Kata
stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut
dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah
dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Terjadinya pelapisan sosial
Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat
itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi
berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa
disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini
bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu
berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan
seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena
usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
Ø sistem
fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan
lain-lain
sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
Contoh
Kasus Pelapisan Sosial
Studi Kasus Mengenai Pelapisan Sosial dan Kesamaan
Orang-orang akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha
untuk maju karena adanya kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini
mendorong orang untuk mau bersaing, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata
atas.
Contoh: Seorang anak miskin berusaha belajar dengan giat
agar mendapatkan kekayaan dimasa depan.
Mobilitas sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan
sosial masyarakat ke arah yang lebih baik.
Contoh: Indonesia yang sedang mengalami perubahan dari
masyarakat agraris ke masyarakat industri. Perubahan ini akan lebih cepat
terjadi jika didukung oleh sumber daya yang memiliki kualitas. Kondisi ini
perlu didukung dengan peningkatan dalam bidang pendidikan.
Transportasi jika ditilik dari sisi sosial lebih
merupakan proses afiliasi budaya dimana ketika seseorang melakukan transportasi
dan berpindah menuju daerah lain maka orang tersebut akan menemui perbedaan
budaya dalam bingkai kemajemukan Indonesia. Disamping itu sudut pandang sosial juga
mendeskripsikan bahwa transportasi dan pola-pola transportasi yang terbentuk
juga merupakan perwujudan dari sifat manusia. Contohnya, pola pergerakan
transportasi penduduk akan terjadi secara massal dan masif ketika mendekati
hari raya. Hal ini menunjukkan perwujudan sifat manusia yang memiliki tendesi
untuk kembali ke kampung halaman setelah lama tinggal di perantauan.
Pada umumnya perkembangan sarana transportasi di
Indonesia berjalan sedikit lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara lain
seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi
pemerintah masing-masing negara dalam menangani kinerja sistem transportasi
yang ada. Kebanyakan dari Negara maju menganggap pembangunan transportasi
merupakan bagian yang integral dari pembangunan perekonomian. Pembangunan
berbagai sarana dan prasarana transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan,
bandara, dan jalan rel dapat menimbulkan efek ekonomi berganda (multiplier
effect) yang cukup besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun
dalam memutar konsumsi dan investasi dalam perekonomian lokal dan regional.
Kurang tanggapnya pemerintah dalam menanggapi prospek
perkembangan ekonomi yang dapat diraih dari tansportasi merupakan hal yang
seharusnya dihindari. Sistem transportasi dan logistik yang efisien merupakan
hal penting dalam menentukan keunggulan kompetitif dan juga terhadap
pertumbuhan kinerja perdagangan nasional dalam ekonomi global. Jaringan urat
nadi perekonomian akan sangat tergantung pada sistem transportasi yang andal
dan efisien, yang dapat memfasilitasi pergerakan barang dan penumpang di
berbagai wilayah di Indonesia.
Seperti yang dijelaskan diatas seiring dengan
berkembangnya sector industri dan teknologi transportasi terjadi perubahan juga
dari “kebutuhan” menjadi “gaya hidup”. Seseorang enggan menggunakanangkutan
kota dan lebih memilihberkendara sengan kendaraan pribadi karena lebih
efisian.maksudnya dapat sampai ditempat tujuantanpa harus berganti
kendaraan.Selain itu kendaraan pribadi memberi nilai lebih bagi pemiliknya.
Mereka yang mempunyai kendaraan lebih bagus atau mewah dari pada yang lain maka
akan berkedudukan diatas yang lainnya yang tidak mempunyai kendaraan yang lebih
mewah. Mewah tidaknya kendraan dan banyaknya kendaraa pribadi yang dimiliki
menempatkan pemiliknya pada status social yang lebih tinggi.
2.KESAMAAN DERAJAT
Pengertian
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang
menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Negara
Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang
persamaan derajat.
Landaasan
Ideal: Pancasila
Landasan
Konstitusional: UUD 1945 yakni:
Pembukaan
UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
Batang
Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32,
ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Pola
Batang Tubuh UUD 1945
Di
dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang
mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan
kewajiban warga negara, antara lain:
Segala
warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27
ayat 1).
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27
ayat 2).
Kebebasan
berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
Kebebasan
memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
Hak
dan kewajiban membela negara (pasal 30).
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
Dan
amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
4 Pokok Hak Asasi Dalam 4 Pasal Yang Tercantum Pada UUD’45.
Hukum
dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa
adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat
pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai
berikut :
Pokok
Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum
dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam
perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang
dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini
secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada
sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa
ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian
yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pokok
Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-Undang”.
Pokok
Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”.
Keempat,
adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1)
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang”.
3.MASSA
Pengertian
Pengertian massa menurut Gustave Le Bon (yang dapat
dipandang sebagai pelopor dari psikologi massa) bahwa massa itu merupakan suatu
kumpulan orang banyak, berjumlah ratusan atau ribuan, yang berkumpul dan
mengadakan hubungan untuk sementara waktu, karena minat dan kepentingan yang
sementara pula.
Misal orang yang melihat pertandingan sepak bola, orang
melihat bioskop dan lain sebagainya.
Ciri-ciri massa
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau
strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda,
dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat,
tersusun dari individu individu yang anonim. Sedikit interaksi atau bertukar
pengalaman antar anggota-anggotanya.
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar